TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk melengkapi pemeriksaan laporan penggunaan SARA (Suku Agama Ras Antargolongan), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan memanggil terlapor, Rhoma Irama, Jumat hari ini (3/8/2012).
"Apakah pemuka agama (Rhoma Irama) itu termasuk timses paslon tertentu? Yang kami ketahui dia (pernah) ikut dalam kegiatan yang diakomodir sama paslon (pasangan calon)," ujar Ramdansyah, Ketua Panwaslu DKI, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2012).
Pasalnya, jika Rhoma adalah bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon, penyanyi berjuluk Raja Dang dut itu bisa bisa didenda dan dibui karena melanggar pasal 78 huruf (I) UU No. 32 Tahun 2004 tentang penggunaan tempat ibadah dalam berkampanye dan pasal 116 ayat 1 yaitu ancaman kampanye di luar jadwal yang ditentukan, pasal 18 huruf (b) yang melarang menghasut atau menghina seseorang karena unsur SARA.
"Akan kita panggil dari pukul 10.00 WIB dan 13.30 WIB," tambahnya.
Dalam tayangan video yang berhasil didapatkan Panwaslu, Rhoma Irama berceramah sembari menyisipkan ajakan untuk memilih pemimpin yang seagama dan mendiskreditkan pasangan calon yang lain dengan menyinggung SARA pasangan tersebut.
Siangnya, Panwaslu akan memeriksa Jimly Asshiddiqie anggota Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP). Panwaslu perlu memanggil bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu karena dalam video berdurasi tujuh menit yang dikantongi Panwaslu, Rhoma mengutip pernyataan Jimly yang mengatakan SARA dibolehkan.
Panwaslu hari ini selesai Gamkudu (penegakan hukum terpadu) dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa tayangan video tersebut.
Selebihnya, Panwaslu juga akan meminta klarifikasi dan konsultasi dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jakarta terkait hal yang sama.
Sumber : dikutif dari Yahoo!News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar